WELCOME TO FAJAR'S BLOG

Jumat, 08 Desember 2017

JUAL BELI VIAMEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA KEKINIAN


Muhammad Fajar 
Mahasiswa IAIN Metro

Sejalan dengan perkembangan peradaban suatu zaman, kemajuan teknologi, informasi, komunikasi maupun inovasi-inovasi lainnya mendukung perkembangan teknologi internet. Dengan adanya internet yang mudah diakses semua kalangan baik dari kalangan atas, maupun menengah ke bawah menjadi sebuah strategi untuk memperlancar pengembangan suatu bisnis, penggunaan internet berubah dari fungsi sebagai alat pertukaran informasi secara elektronik menjadi alat untuk aplikasi strategi bisnis. Untuk mempermudah pemasaran, penjualan, pelayanan pelanggan.
Salah satu aktifitas mu’amalah yang sedang populer di dunia maya, maraknya transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik atau yang sering disebut e-commerce. Pengembangan e-commerce di indonesia memiliki potensi maupun prospek yang sangat bagus, karena pemasaran di internet cenderung menembus berbagai rintangan, batas negara, dan tanpa ada aturan-aturan yang baku. Sedangkan pemasaran secara konvensional membutuhkan distribusi dari pusat sampai ke daerah melalui jalur udara, jalur laut, maupun jalur darat, membutuhkan baliho, dan promosi maupun iklan di media elektronik. Pemasaran konvensional lebih banyak yang terlibat dibandingkan pemasaran di internet. Pemasaran di internet sama dengan direct marketing. Dimana konsumen berhubungan langsung dengan penjual, walaupun penjualnya berada di luar negeri.
Seiring bermunculan beberapa situs jejaring sosial yang banyak diminati oleh masyarakat seperti Facebook, Twiteer, WhatsAap dan lain-lain. Di ikuti juga perkembangan transaksi barang melalui media tersebut. Kecanggihan teknologi telekomunikasi membuat dunia seolah dekat dan tidak berjarak. Semua orang dapat melakukan aktifitas  tanpa bertemu namun bisa melihat wajah dan mendengar suara. kecanggihan teknologi, informasi dan telekomunikasi membawa perubahan terhadap aktifitas manusia, termasuk dalam bermu’amalah. Seseorang dapat menawarkan-menawar dan transaksi tanpa harus saling berhadapan secara fisik. Transaksi dilakukan secara via internet dimana kedua belah pihak tidak dalam satu tempat atau majlis.
Melihat perkembangan teknologi modern yang dampaknya pada segala bidang termasuk transaksi jual beli demi kecepatan kegiatan bisnis dan ekonomi lainnya maka perlu diputuskan hukum tentang penggunaan media tersebut dalam perspektif fikih islam. E-commercee sebagai model perjanjian atau transaksi jual-beli, dengan karakteristiknya berbeda dengan jual beli biasanya, mampu menjangkau dari lokal maupun global. Apabila rukun dan syarat terpenuhi maka e-commerce sah sebagai sebuah  transaksi  yang mengikat, dan sebaliknya, apabila tidak terpenuhi maka tidak sah. Sementara mengenai syarat adanya barang atau produk dan uang sebagai pengganti harga barang, maka dalam transaksi elektronik atau e-commercee tidak dilakukan secara langsung dalam dunia nyata. Produk atau barang biasanya berupa foto dan video kemudian terdapat spesifikasi sifat dan jenis. Konsumen dapat bebas memilih barang yang sesuai dengan spesifikasi. Barang akan dikirim setelah uang dibayar. Mengenai system pembayaran biasanya dilakukan dengan cara transfer. Jual beli ini disebut jual beli hanya saja system pembayaran atau uang yang dibayarkan di muka dalam transaksi bai’ as-salam.
Adapun syarat para pihak yang bertransaksi yang pertama harus cakap hukum, yang kedua harus rela, tidak dalam keadaan dipaksa, terpaksa atau tertekan. Adapun  syarat Ra’s al-mal uang atau dana yang dibayarkan : yang pertama, jelas harganya, yang kedua dana harus diserahkan pada saat akad tunai. Cakap hukum yang dimaksud adalah seorang dewasa yang tahu etika bisnis.
Adapun syarat barang yang dipesan yang pertama ditentukan dengan sifat-sifat tertentu, jenis, kualitas dan jumlahnya, yang kedua satu jenis, tidak bercampur dengan jenis lainnya, yang ketiga barang yang sah yang diperjualbelikan.
Adapun syarat ijab qabul yang pertama harus dijelaskan secara spesifik dengan siapa berakad, yang kedua antara ijab dan qabul harus selaras, baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati, yang ketiga tidak mengandung hal-hal yang bersifat menggantungkankeabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang, yang keempat akad harus pasti, tidak boleh ada khiyar syarat.
Transaksi jual beli secara elektronik sebenarnya sama saja dengan jual beli di dunia nyata, hanya saja pihak yang terlibat dalam transaksi tidak bertemu secara langsung, tetapi berkomunikasi melalui internet. Model transaksi jarak jauh yang dilakukan dengan perantara menurut kalangan ulama kontemporer adalah sah secara hukum fikih dengan alasan yang pertama ulama masa lalu telah membolehkan transaksi yang dilakukan dengan perantara ijab sah saat pesan telah sampai kepada penerima pesan, yang kedua maksud dari satu majlis (ittihadul majlis) dalam syarat transaksi adalah satu waktu dimana kedua belah pihak melakukan transaksi, bukan berarti satu lokasi atau tempat, dan hal ini dapat berlangsung dengan menggunakan telepon atau internet dan media lainnya.
Sebuah perusahaan e-commercee bisa bersaing dan bertahan tidak hanya mengandalkan produk saja, tapi dengan adanya tim manajem yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus. Sebagai contoh ustadz yusuf mansur mendirikan sebuah perusahaan yang bernama PT. Verita Sentosa International (TRENI) dengan produk yang bernama paytren dengan konsep sistem jaringan, yang didukung support system team manajemen yang handal. E-commerce secara esensial merupakan praktek jual beli yang memiliki kesamaan fundamental dengan bai’ as-salam, yaitu adanya penangguhan penyerahan barang setelah terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Di samping itu, yang paling ditekankan dari dua pihak yang bertransaksi adalah harus memiliki keinginan untuk bertindak sendiri bukan atas paksaan orang lain atau bukan dalam tekanan dari pihak lainnya, yaitu harus adanya unsur kerelaan dari kedua belah pihak yang bertansaksi.